Metode ini adalah cara yang paling umum dan resmi digunakan oleh Wajib Pajak. Langkah-langkah: Buka situs resmi pajak.go.id dan klik . Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Pilih menu Bayar pada dashboard utama. Klik ikon e-Billing . Isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) dengan lengkap:
Jika Anda butuh bantuan lebih lanjut, beri tahu saya mengenai: cara download kode billing pajak
Membayar pajak kini tidak lagi memerlukan antrean panjang di kantor pajak. Dengan sistem Billing System atau e-Billing, Anda bisa membuat kode bayar secara mandiri untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Metode ini adalah cara yang paling umum dan
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan data berikut: cara download kode billing pajak
Klik tombol untuk men-download kode billing dalam format PDF. 3. Cara Alternatif Tanpa Login DJP Online